Di tengah kemudahan akses pembiayaan digital, ancaman penipuan pinjaman online atau pinjol ilegal semakin marak dan canggih. Banyak pelaku UMKM menjadi korban karena tergiur janji pencairan cepat dengan syarat yang mudah.
Di sini kami akan membahas cara menghindari pinjaman ilegal dengan modus baru penipuan pinjaman online, serta tips aman agar Anda tidak terjebak pinjaman online yang merugikan.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech) yang tidak terdaftar, tidak berizin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tidak patuh atau mengikuti regulasi yang berlaku dan sering menggunakan taktik manipulatif untuk menarik korban.
Modus Baru Penipuan Pinjaman Online yang Harus Diwaspadai
Penipuan pinjaman kini tidak lagi sekadar berkedok pinjol cepat cair. Banyak modus baru pinjol ilegal yang terlihat meyakinkan, bahkan mengaku dari perusahaan resmi.
Berikut pola umum yang mulai sering digunakan:
- Menghubungi korban secara langsung melalui WhatsApp atau telepon tanpa permintaan sebelumnya.
- Menggunakan logo dan nama perusahaan resmi, tetapi menggunakan akun dan nomor sembarang/tidak resmi.
- Menawarkan pinjaman instan tanpa agunan, lalu meminta transfer uang dengan alasan "biaya administrasi", “biaya provisi”, "biaya pajak", atau "proses legalisasi".
- Menggunakan rekening tujuan pembayaran atas nama perorangan/pribadi, bukan perusahaan.
- Tidak memiliki proses verifikasi yang jelas atau nama perusahaan yang dapat dicek.
- Tidak terdaftar di website resmi OJK.
Cek atau verifikasi fintech lending yang resmi berizin OJK di www.ojk.go.id.
Tips Aman Menghindari Penipuan Pinjaman Online
Berikut langkah aman agar tidak terjerat penipuan pinjol ilegal:
- Gunakan layanan dari fintech resmi, berizin dan diawasi OJK.
- Selalu verifikasi identitas dan kenali nomor kontak yang menghubungi Anda dengan menggunakan aplikasi cek kontak seperti GetContact, Truecaller, atau Whoscall.
- Jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama individu.
- Waspada terhadap penawaran pinjaman dengan syarat mudah, pencairan cepat, atau tanpa proses verifikasi.
- Laporkan pihak mencurigakan ke Satgas Waspada Investasi melalui call center : (021) 1500 655 atau e-mail : [email protected]
Batumbu: Fintech Legal untuk UMKM yang Memiliki Izin OJK
Batumbu adalah platform pendanaan untuk UMKM yang berdiri sejak tahun 2018 dan berizin serta diawasi oleh OJK. Pendanaan Batumbu hanya diberikan untuk tujuan produktif atau keperluan usaha dan tidak untuk kebutuhan pribadi dalam bentuk uang tunai.
Hati-hati atas penawaran yang mengatasnamakan Batumbu dengan modus sebagai berikut:
- Menghubungi pengguna melalui nomor WhatsApp pribadi.
- Meminta transfer uang sebelum proses pembiayaan.
- Menyalurkan pinjaman tanpa proses verifikasi yang sesuai regulasi.
- Memiliki aplikasi mobile, semua layanan resmi hanya tersedia di batumbu.id
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Batumbu, segera laporkan ke tim kami melalui saluran pengaduan atau ke kanal aduan OJK.
Lindungi Usaha Anda dari Jeratan Pinjaman Ilegal
Penipuan pinjaman online kini makin canggih. Pelaku UMKM perlu lebih waspada dan teliti sebelum memilih layanan pembiayaan. Jangan sampai karena tawaran yang menggiurkan, Anda terjebak pada pinjol ilegal yang bisa merugikan secara finansial maupun emosional.
Baca juga artikel lainnya:



