Di era digital, Financial Technology (Fintech) hadir untuk mempermudah transaksi dengan berbagai fitur inovatif, salah satunya Fintech Lending, yang menghubungkan Pemberi dan Penerima Dana secara online. Namun, maraknya penipuan pinjaman ilegal yang mengatasnamakan Fintech Lending semakin meresahkan masyarakat.
Kasus penipuan yang cukup marak tentunya menjadi perhatian yang serius. Batumbu, sebagai perusahaan Fintech Lending resmi yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan dan digital di masyarakat.
Ciri - Ciri Kegiatan Penipuan Dengan Modus Pinjaman Ilegal
- Menawarkan pinjaman melalui pihak ketiga (telemarketer/sales) terutama jalur pesan cepat Whatsapp
- Menjanjikan bunga rendah atau tenor panjang
- Menawarkan pembiayaan dengan approval cepat dan pencairan instan
- Meminta akses nomor kontak di luar dari CAMILAN (Camera, Microphone dan Location)
- Memberikan link download aplikasi
- Nilai pinjaman yang ditawarkan berkisar di bawah Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Jumlah pinjaman yang diterima lebih kecil dari pengajuan
- Penagihan pinjaman dilakukan dengan tidak beretika disertai ancaman penyebaran data pribadi
Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan agar kamu terhindar dari penipuan pinjaman ilegal:
1. Pelajari cara mengajukan pinjaman yang resmi
Ketika kamu mengajukan pinjaman di platform fintech lending, kamu wajib untuk mengikuti langkah yang berlaku untuk memproses dan mengelola pinjaman kamu. Untuk fintech lending yang resmi, terdapat proses pengajuan dan persetujuan berdasarkan penilaian scoring kredit. Penting bagi kamu sebagai peminjam untuk mengetahui dahulu perbedaan mekanisme pinjaman pada fintech lending legal dan ilegal sebelum mengajukan pinjaman
2. Amati dengan teliti fintech yang menawarkan pinjaman
Seringkali, ditemukan beberapa fintech lending ilegal atau tidak resmi yang menawarkan pinjaman melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp. Kemudian, ada juga oknum yang menawarkan pinjaman mengatasnamakan fintech lending legal. Hal ini tentunya sangat meresahkan dan merugikan apabila kita tidak melakukan verifikasi keaslian fintech yang menawarkan pinjaman. Kamu bisa melakukan verifikasi keaslian platform pinjaman dengan cek daftar fintech lending legal melalui website resmi OJK dan cek pada website resmi fintech lending tersebut.
3. Perbanyak pengetahuan terkait pinjam meminjam
Saat ini, terdapat cukup banyak media sosial yang merilis konten terkait edukasi keuangan terutama proses pinjam meminjam melalui fintech lending. Dengan meningkatkan pengetahuan melalui banyak membaca konten edukasi terkait keuangan, kamu dapat terhindar dari maraknya penipuan fintech lending ilegal.
Hal yang paling penting sebelum kamu mengajukan pinjaman ke platform fintech lending yaitu dengan cek terlebih dahulu apakah legalitas lembaga pembiayaan yang kamu pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan juga untuk membaca dengan teliti syarat dan ketentuan yang diberikan, serta memahami bunga dan biaya lainnya yang mungkin dikenakan agar tidak terjebak dalam kondisi yang merugikan.
OJK sebagai pengawas jasa keuangan telah menerbitkan aturan bagi perusahaan yang bergerak di bidang FinTech yang tertuang di dalam POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Kamu juga dapat menggunakan layanan pengaduan konsumen Sektor Jasa Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui layanan Kontak 157 dan/atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id.
Layanan resmi pengaduan Batumbu:
Senin - Jumat, 08:30 - 17:30 (diluar hari libur nasional)
Email : [email protected]
Whatsapp : 0811 1909 0077 (chat only)



