Punya Pertanyaan?


- Dasar Hukum: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus terkait sengketa di Sektor Jasa Keuangan. LAPS SJK memperoleh ijin operasional OJK pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.
- LAPS Sektor Jasa Keuangan berfungsi untuk menyelenggarakan layanan penyelesaian Sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.
- LAPS Sektor Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan:a. Diselenggarakan secara independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses; danb. Dipercaya oleh Konsumen dan PUJK.
- Hubungi LAPS SJK melalui:Email : [email protected]. telp : (021) 2527700Alamat Kantor : Menara Karya Lt.25, Jl. HR Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta Selatan
- Telepon: (021) 30022706
- Email: [email protected]
- WhatsApp resmi : +6281119090077 (Senin-Jumat, 08.30-17.00 WIB)
- +628111549033 (Sabtu, 09.30-15.30 WIB)
Apabila Penerima Dana atau Wira UKM telah melakukan pembayaran terhadap Perjanjian Pendanaan, baik dalam bentuk pembayaran atau pembayaran dipercepat yang telah diterima dari Pemberi Dana, Batumbu akan memperhitungkan jumlah tersebut ke Akun Pemberi Dana dan Pemberi Dana dapat memantau pembayaran tersebut melalui Platform Batumbu paling lambat 2 (dua) Hari sejak pembayaran.
Perjanjian Pemberian Pendanaan yang telah disetujui oleh Pemberi Dana, dilakukan sebagai bentuk komitmen hingga akhir masa pinjaman. Dalam hal Pemberi Dana berpartisipasi dalam Wira UKM melalui Platform Batumbu untuk menyediakan Layanan kepada Wira UKM, jika Pemberi Dana ingin mengambil dananya sebelum pencocokan berhasil, maka Pemberi Dana tidak akan menghasilkan bunga atas pendanaannya.
Dalam 2 (dua) Hari Kerja sejak Pemberi Dana menempatkan Dana, Pemberi Dana dengan diskresinya sendiri dapat memilih Wira UKM yang akan memperoleh Pendanaan melalui Platform Batumbu dengan metode sistem penawaran yang dibuat oleh Batumbu. Batumbu akan menginformasikan profil Penerima Dana beserta informasi terkait pinjaman yang diajukan melalui Platform Batumbu.
Batumbu pada setiap prosesnya senantiasa melakukan analisis kelayakan dan resiko Pendanaan secara wajar, mendalam dan komprehensif untuk memitigasi risiko untuk meminimalisir kegagalan pembayaran suatu Pendanaan yang diberikan oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Platform Batumbu. Namun, risiko gagal bayar dalam pemberian Pendanaan tetap ada dan tidak bisa dihilangkan, sebagaimana layaknya dalam setiap kegiatan investasi/pendanaan lainnya.
Batumbu telah memperoleh informasi dan pengaduan bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan nama dan mengatasnamakan Batumbu melakukan aksi penipuan dengan kedok berupa penawaran pinjaman online. Batumbu senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal menjalankan usaha bisnisnya.
Lebih lanjut, Anda diminta juga senantiasa untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu ke dalam website resmi Batumbu. Selain itu, untuk mendapatkan kepastian atas nama dan layanan Batumbu, Anda juga dapat memeriksa keberadaan mengenai Batumbu melalui Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 dan/atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 dan/atau di alamat email [email protected] untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima dan untuk memberikan kepastian kepada Anda akan izin usaha yang telah dimiliki oleh Batumbu.
Berikut adalah ciri-ciri penawaran yang diterima dari pihak yang menyalahgunakan nama Batumbu:
- Menawarkan pinjaman melalui moda whatsapp;
- Menjanjikan bunga rendah dan pinjaman cair seketika;
- Meminta akses diluar dari Camera, Microphone dan Location;
- Memberikan link aplikasi untuk mengajukan pinjaman;
- Nilai pinjaman yang ditawarkan berkisar di bawah Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
- Jumlah pinjaman yang diterima tidak sesuai, dimana jumlahnya lebih kecil dengan jumlah yang ditawarkan;
- Penagihan pinjaman dilakukan dengan tidak beretika atau dengan kata lain kasar dan disertai ancaman penyebaran data pribadi
Apabila Anda menerima penawaran atau mengalami penagihan yang memiliki salah satu atau lebih dari ciri-ciri tersebut di atas, dapat dipastikan bahwa penawaran atau penagihan tersebut bukan berasal dari Batumbu. Pastikan untuk menghubungi kontrak resmi Batumbu melalui email: [email protected] atau nomor telepon khusus pengaduan Batumbu di nomor +62811-1909-0077 (khusus pesan text) pada jam operasional 08.30 – 17.00 WIB.
Batumbu senantiasa melakukan tindakan pencegahan dan pemantauan untuk menjaga keamanan data pengguna sesuai dengan kebijakan Batumbu dan yang tertuang dalam Kebijakan Data Pribadi (Privacy Policy). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UUPDP”). Selain itu, kebijakan kami juga diterapkan berdasarkan standar keamanan internasional yang tercantum dalam sertifikasi ISO 27001:2022 yang telah diperoleh Batumbu untuk penerapan Standar Keamanan Informasi.
Batumbu tidak pernah melakukan penawaran layanan melalui pesan singkat atau Whatss app baik atas nama Individu atau Perusahaan. Jika terdapat dugaan penipuan mengatasnamakan Batumbu atau jika memiliki pertanyaan, silakan menghubungi Batumbu melalui alamat email: [email protected] atau melalui nomor telepon khusus pengaduan Batumbu di nomor +62811-1909-0077 (khusus pesan text) pada jam operasional 08.30 – 17.00 WIB.
Batumbu hanya menggunakan sistem berupa layanan berbasis website dan kami tidak memiliki sistem aplikasi seluler yang diunduh.
Batumbu hanya menggunakan sistem layanan berbasis website pada alamat https://platform.batumbu.id/.
Anda akan diarahkan oleh tim Batumbu untuk mengakses platform tersebut, dan diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu, mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan ke dalam Platform Batumbu untuk keperluan verifikasi dan analisa oleh Batumbu, dan selanjutnya mengikuti seluruh instruksi lebih lanjut sehubungan dengan permohonan pemberian Pendanaan atau pengajuan pinjaman yang Anda ajukan.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pembiayaan dari Batumbu sederhana dan mudah, tanpa jaminan aset tetap, hanya mencakup identitas diri, izin resmi usaha, dan dokumen bukti usaha. Proses penilaian kredit di Batumbu tergolong cepat dan efisien, memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan.
Nominal pinjaman yang akan disediakan kepada setiap Penerima Dana akan bervariasi dengan nominal yang berkisar antara atau paling rendah yaitu Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau maksimal sejumlah Rp2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sesuai dengan hasil analisa resiko yang dilakukan oleh Batumbu.
Batumbu berfokus menyalurkan pembiayaan untuk sektor produktif yaitu layanan pembiayaan yang diberikan kepada badan usaha maupun perseorangan untuk tujuan modal kerja dalam menjalankan atau mengembangkan kegiatan usahanya, yang berada dalam rantai pasok Perusahaan baik sebagai distributor maupun supplier. Batumbu menyebutkan Penerima Pendanaan tersebut Wira UKM Batumbu.
Saat ini Batumbu hanya berfokus menyalurkan pembiayaan untuk sektor produktif yaitu layanan pembiayaan yang diberikan kepada badan usaha maupun perseorangan untuk tujuan modal kerja dalam menjalankan atau mengembangkan kegiatan usahanya, yang berada dalam rantai pasok Perusahaan baik sebagai distributor maupun supplier. Batumbu menyebutkan Penerima Pendanaan tersebut Wira UKM Batumbu.
Saat ini Batumbu belum memiliki kantor cabang dan hanya berkantor pusat di Indonesia Stock Exchange Building, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Adapun kami hanya menerima pertanyaan atau informasi melalui saluran resmi kami berikut : alamat email: [email protected] atau melalui nomor telepon khusus pengaduan Batumbu di nomor +62811-1909-0077 (khusus pesan text) pada jam operasional 08.30 – 17.00 WIB.
Batumbu adalah perusahaan penyelenggara LPBBTI atau Fintech Lending di sektor produktif yang dioperasikan secara konvesional, dan menyediakan marketplace untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam Platform berbasis website. Penerima Dana akan mendapatkan pinjaman dana dari satu atau sekumpulan Pemberi Dana atau mitra bank, melalui proses analisa resiko terlebih dahulu dari Batumbu sesuai dan dengan tata cara sebagaimana yang diatur dalam POJK-LPBBTI dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berlaku.
LPBBTI /Fintech Lending merupakan kepanjangan dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvesional atau berdasarkan Prinsip syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet. Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. Penyelenggara berizin dan diawasi oleh OJK.
Nominal pinjaman yang akan disediakan kepada setiap Penerima Dana akan bervariasi dengan nominal yang berkisar antara atau paling rendah yaitu Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau maksimal sejumlah Rp2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sesuai dengan hasil analisa resiko yang dilakukan oleh Batumbu.
Saat ini Batumbu berfokus untuk mengutamakan Pendanaan kepada produktif yaitu Pendanaan yang diberikan kepada badan usaha maupun perseorangan untuk tujuan modal kerja untuk menjalankan atau mengembangkan kegiatan usahanya yang berada dalam segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Batumbu menyebutkan Penerima Pendanaan tersebut Wira UKM Batumbu.
Batumbu berizin dan diawasi kegiatan usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sampai saat ini Batumbu senantiasa mematuhi dan menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian dalam memberikan Pendanaan kepada Wira UKM Batumbu.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan Batumbu dalam memfasilitasi penyelesaian pembayaran Pendanaan dari Penerima Dana dalam jangka waktu hingga 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo setiap Pendanaan.


